KUR Dibuat Rumit: 9 Bank Ketahuan Minta Agunan, Kemenkop Ancam Sanksi Tegas!

Info Bola Terupdate – Kredit Usaha Rakyat (KUR) merupakan program pemerintah yang bertujuan untuk membantu usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam mengembangkan usahanya. KUR menawarkan bunga yang rendah dan persyaratan yang mudah untuk diakses oleh para pelaku UMKM. Namun, baru-baru ini terungkap bahwa 9 bank telah melanggar aturan KUR dengan meminta agunan kepada para debitur. Hal ini tentu saja membuat KUR menjadi lebih rumit dan sulit diakses oleh para pelaku UMKM yang membutuhkan. Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM), Teten Masduki, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bank-bank yang melanggar aturan KUR. Teten mengimbau kepada para pelaku UMKM yang merasa dirugikan oleh bank-bank tersebut untuk melapor ke Kemenkop UKM.

Liputan seputar berita

Pelanggaran Aturan KUR oleh 9 Bank

Bank Mandiri
Bank Rakyat Indonesia (BRI)
Bank Negara Indonesia (BNI)
Bank Central Asia (BCA)
Bank CIMB Niaga
Bank Danamon
Bank Pan Indonesia (Panin)
Bank Permata
Bank Syariah Indonesia (BSI)

Bank-bank tersebut meminta agunan kepada para debitur KUR dengan berbagai alasan, seperti

Untuk meningkatkan kualitas kredit
Untuk mengurangi risiko kredit
Untuk memperkuat jaminan kredit
Dampak Pelanggaran Aturan KUR

Pelanggaran aturan KUR oleh 9 bank ini tentu saja memiliki dampak yang negatif bagi para pelaku UMKM. Dampak tersebut antara lain

KUR menjadi lebih rumit dan sulit diakses
Para pelaku UMKM harus mengeluarkan biaya tambahan untuk penyediaan agunan
Akses permodalan bagi para pelaku UMKM menjadi lebih terbatas

Tindakan Tegas Kemenkop UKM

Pemberian sanksi kepada bank-bank yang melanggar
Pencabutan izin usaha bank-bank yang melanggar
Pembatalan penyaluran KUR kepada bank-bank yang melanggar

Imbauan kepada Para Pelaku UMKM

Website Kemenkop UKM
Call center Kemenkop UKM
Kantor dinas koperasi dan UKM di daerah
Kantor cabang Bank Indonesia di daerah

Kesimpulan

Pelanggaran aturan KUR oleh 9 bank merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Kemenkop UKM telah menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas bank-bank yang melanggar aturan KUR. Para pelaku UMKM yang merasa dirugikan oleh bank-bank tersebut diimbau untuk melapor ke Kemenkop UKM.